skip to main | skip to sidebar

KUMPULAN CONTOH KONTRAK DAN PERJANJIAN

Pages

  • Home

Tuesday, November 1, 2011

Tata Cara Pembuatan Surat Perjanjian/Kontrak

Hal-hal mengenai Kontrak
Dalam kehidupan sehari-hari sering kita jumpai  hubungan bisnis antara orang dengan orang atau orang dengan perusahaan dalam urusan jual-beli, sewa-menyewa, pinjam pakai dll Kegiatan ini menyangkut perikatan dalam ranah privat dan diatur dalam berbagai aturan antara lain Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) dan hukum Adat. Kegiatan tersebut biasanya tertuang dalam bentuk tertulis yang sehari-hari sering kita lihat, kita saksikan bahkan kita lakukan sendiri dalam pembuatan kontrak,rekes maupun surat-surat resmi lainnya Beberapa contoh perjanjian kegiatan yang sering dilakukan masyarakat seperti jual-beli, sewa-menyewa maupun pinam pakai yang disajikan dibawah ini dapat  menjadi acuan  untuk memenuhi kebutuhan kita dalam melakukan salah satu kegiatan ekonomi tesebut.  Pada prinsipnya hubungan bisnis ini menganut kebebasan masing-masing untuk berkontrak dan menganut azas “Pacta Sunt Servanda” yaitu semua persetujuan yang dibuat berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang terikat dan harus dilaksanakan  dengan itikad baik. (Psl 1338 KUHPer). Pada umumnya perikatan lahir dari persetujuan atau karena undang-undang (Psl.1233 KUHPer). Perikatan diartikan sebagai  memberikan sesuatu,berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu (Psl. 1234 KUHPer). Sedangkan persetujuan /perjanjian merupakan perbuatan seseorang atau lebih yang mengikatkan diri kepada seorang maupun lebih (Psl. 1313 KUHPer). Agar suatu persetujuan/perjanjian dianggap sah harus dipenuhi 4 (empat) syarat yaitu :
Kesepakatan bagi mereka yang mengikatkan diri (Psl. 1320 ayat (1) KUHPer)
Kecakapan untuk melakukan perikatan (Psl. 1320 ayat (2) KUHPer)
Mengenai suatu pokok persoalan tertentu (Psl. 1320 ayat (3) KUHPer)
Oleh sebab yang tidak terlarang (Psl. 1320 ayat (3) KUHPer)
 Suatu persetujuan dapat diadakan  dengan cuma-cuma atau dengan memberatkan. Persetujuan cuma-cuma adalah perjanjian yang dilakukan satu pihak yang akan memberikan suatu keuntungan bagi pihak lain dengan tidak menerima imbalan. Sedangkan persetujuan dengan memberatkan mewajibkan para pihak memberikan sesuatu, melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Perjanjian tidak terlaksanan atau mempunyai kekuatan mengikat apabila timbul dari kekhilafan atau diperoleh karena paksaan atau penipuan Psl. 1321 KUHPer).  Setiap orang berwenang untuk membuat perjanjian/perikatan kecuali mereka yang dinyatakan tidak cakap untuk itu (Psl 1329. KUHPer) meliputi :
Anak yang belum dewasa (Psl. 1330 ayat (1) KUHPer)
Seseorang dibawah pengampuan (Psl. 1330 ayat (2) KUHPer)
Wanita yang telah kawin (Psl. 1330 ayat (2) KUHPer). (Catatan:  Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran No.3/1963 tanggal 5 September 1963 yang menyatakan bahwa Psl 108 dan 110 KUHPer yang mengatur seorang istri dalam melakukan perbuatan hukum dan menghadap di muka pengadilan harus seizin suami sudah tidak berlaku lagi)
Semua orang yang oleh undang-undang dilarang membuat perjanjian/persetujuan tertentu (Psl. 1330 ayat (3) KUHPer).
 Persetujuan mengikat apabila dengan tegas ditentukan didalamnya, namun juga menurut sifat persetujuannya dapat dituntut berdasarkan keadilan, kepatutan dan undang-undang (Pasal 1339 KUH Per).   Persetujuan tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak  atau disebabkan alasan karena undang-undang (Pasal 1338 KUH Per). Perikatan yang dibuat karena paksaan, penyesatan atu penipuan menimbulkan tututan pembatalannya (Pasal 1449 KUH Per).. Bila tuntutan pernyataan batalnya suatu perikatan tidak dibatasi waktunya berdasarkan ketentuan undang-undang yang khusus maka pembatasan ditetapkan 5 tahun dan mulai diberlakukan : (Pasal 1454 KUH Per).1.      Untuk  kebelumdewasaan terhitung sejak hari kedewasaan;2.      Untuk pengampuan sejak pencabutan pengampuan3.      Untuk paksaan sejak paksaan itu berhenti4.      Untk penyesatan atau penipuan sejak diketahuinya penyesatan atau penipuan5.      Untuk perbuatan seorang bersuami yang dilakukan tanpa surat kuasa si suami terhitung  sejak pembubaran perkawinan.6.      Untuk segala tindakan yang tidak diwajibkan  yang dilakukan debitur yang menyebabkan kerugian kreditur, sejak adanya kesadaran  perlunya dibatalkan (Psl 1341 dan 1454 KUHPer) Bagi salah satu pihak yang perikatannya tidak dipenuhi pihak lain dapat memilih tindakan  untuk memaksa pihak lain untuk memenuhi persetujuan apabila masih dimungkinkan atau menuntut pembatalan persetujuan dengan penggantian biaya kerugian dan bunga (1267 KUHPer) Penggantian kerugian dapat dilakukan apabila pihak lain telah dinyatakan lalai untuk memenuhi kewajibannya dan telah melampaui tenggang wakltu yang ditentukan sejak pemberitahuan. ( Pas 1243 KUHPer)  Debitor harus dihukum untuk mengganti biaya kerugian dan bunga apababila ia tidak dapat membuktikan tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu pelaksanaan perikatan itu disebabkan oleh keadaan yang tidak terduga diluar kemampuan/kekuasaannya (force majeur) serta bukan karena itikad buruk ( Psl 1244 dan Psl 1245 KUHPer). Biaya ganjti rugi dan bunga yang dapat dituntut kreditur terdiri atas kerugian yang telah didertitanya dan keuntungan yang sedianya akan diperolehnya. Psl 1245 KUHPer).   
Dipersiapkan oleh             :     Hj. Ninik Hariwanti, SH, LL.M. ,
                                             
Sumber dari                     :     “Contoh-contoh Kontrak, Rekes & Surat Resmi Sehari-
                                              hari”, Jilid 1-3 (Prof. Mr. Dr. S. Gautama)
sumber
Diposkan oleh Unknown di 1:10 AM Email This BlogThis! Share to X Share to Facebook
Label: Tentang Kontrak/Perjanjian

2 komentar:

rainhardjacsin said...

Borgata Hotel Casino & Spa - Mapyro
Borgata Hotel Casino & Spa It's hard to say whether it's actually a 강릉 출장안마 casino or a poker room. 춘천 출장안마 The casino 경기도 출장샵 is open 24 hours a day. It has 제천 출장안마 a  Rating: 문경 출장샵 8.3/10 · ‎1,221 votes

March 4, 2022 at 4:44 AM
Anonymous said...

joya shoes 300a4oluuk999 joya sko,joya sko,joya skor,Cipő joya,zapatos joya,joya schoenen verkooppunten,Scarpe joya,chaussures joya,joya schuhe wien,joya schuhe joya shoes 782u5yfbva198

June 27, 2022 at 6:01 PM

Post a Comment

Newer Post Older Post Home

Link

  • Ide Bagus

Labels

  • Hak Milik Atas Tanah (1)
  • Jual Beli (1)
  • Perjanjian Hutang (2)
  • Perjanjian Kerjasama (2)
  • Perjanjian Perdamaian (2)
  • Perjanjian Warisan (1)
  • Pinjam-Pakai (1)
  • RUPS (1)
  • sewa-beli (1)
  • sewa-menyewa (1)
  • Sewa-Pakai (1)
  • Surat Kuasa (2)
  • Surat Pembubaran Perusahaan (1)
  • Surat Pendirian Perusahaan (1)
  • Tentang Kontrak/Perjanjian (1)

Blog Archive

  • ▼  2011 (18)
    • ▼  November (6)
      • PERJANJIAN PERDAMAIAN DAN PEMBAGIAN WARISAN
      • CONTOH HASIL RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
      • CONTOH PERJANJIAN PEMINJAMAN UANG
      • PROSEDUR MENGURUS HAK MILIK ATAS TANAH UNTUK RUMAH...
      • Tata Cara Pembuatan Surat Perjanjian/Kontrak
      • SURAT KUASA
    • ►  October (12)

Followers

Powered by Blogger.

Popular Posts

  • CONTOH HASIL RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
    NOTULEN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA ( RUPS ) PT. CENTRE FOR ENGLISH STUDY OF INDONESIA BERKEDUDUKAN DI JAKARTA SELATAN Hari      ...
  • SURAT PERJANJIAN SEWA PAKAI ALAT BERAT
    Pada Hari..... Tanggal..... Bulan.....Tahun...... yang bertanda tanggan di bawah ini : Nama                 : . . . . . . . . . . . . . . ....

About Me

Unknown
View my complete profile

Apakah anda menyukai blog ini?

 
Copyright (c) 2010 KUMPULAN CONTOH KONTRAK DAN PERJANJIAN. Designed for Video Games
Download Christmas photos, Public Liability Insurance, Premium Themes