skip to main | skip to sidebar

KUMPULAN CONTOH KONTRAK DAN PERJANJIAN

Pages

  • Home
Showing posts with label Perjanjian Perdamaian. Show all posts
Showing posts with label Perjanjian Perdamaian. Show all posts

Wednesday, November 2, 2011

PERJANJIAN PERDAMAIAN DAN PEMBAGIAN WARISAN

Pada hari ini, Rabu, tanggal empat, bulan sembilan, tahun dua ribu sebelas (04-09-2011), bertempat di Surabaya, telah terjadi perjanjian oleh dan antara:

Nama
: ...............
Jabatan
: ...............
Alamat
: ...............
No KTP
: ...............
Bertindak untuk dan atas nama ....... dan beralamat di ...., slanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

Nama
: ...............
Jabatan
: ...............
Alamat
: ...............
No KTP
: ...............

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.



Para pihak dengan ini menerangkan bahwa :

1. Pembagian harta peninggalan dari ayah para pihak (almarhum Edy), yang terletak di Jl. Elang RT 09 RW 10 No. 25-40, Surabaya Pusat (seperti ternyata dari gambar dasar yang dilekatkan pada surat perjanjian ini dan telah ditandatangani pula oleh para pihak-pihak) menimbulkan perselisihan di antara mereka.

2. Sebagai akibat daripada perselisihan paham ini, telah diajukan perkara-perkara di muka Pengadilan Negeri Surabaya Pusat, antara lain berakhir dengan keputusan No. xxx tertanggal xxxx, Pengadilan Negeri Surabaya Pusat, No. xxx tertanggal xxxx, Mahkamah Agung tertanggal xxxx register No. xxx

3. Menurut keputusan Pengadilan Negeri Surabaya Pusat No. xxx tersebut, yang kemudian dikuatkan dan diperintahkan pelaksanaannya oleh Pengadilan Negeri Surabaya Pusat, diputuskan dengan keputusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap:

- Bahwa pihak-pihak yang menandatangani surat perjanjian ini, beserta Kukuh Bima Perkasa, sebagai pengganti Kiki, merupakan ahli waris satu-satunya dari harta peninggalan almarhum Edy tersebut untuk bagian yang sama rata, dengan tidak membedakan laki-laki atau perempuan.

- Bahwa Fida dihukum untuk menyerahkan barang warisan Edy tersebut di atas, kepada sekalian ahi waris untuk dibagi menurut ketetapan ini.


4. Kemudian dengan ketetapan Pengadilan Negeri Surabaya Pusat telah dilakukan sitaan eksekutorial pada tanggal xxxx.


Dengan ini para pihak bermufakat agar perselisihan ini diselesaikan dengan jalan damai.


Untuk itu, para pihak dengan ini menerangkan bahwa pembagian daripada harta peninggalan almarhum Edy dilakukan menurut ketentuan-ketentuan di bawah ini :

Kepada Kukuh Bima Perkasa, diberikan :
Pekarangan yang ditandai dengan kata Kukuh Bima Perkasa pada gambar terlampir kurang lebih 150 m2 (seratus lima puluh meter persegi) dengan batas sebagaimana tertulis pada lampiran. Pekarangan tersebut disewa oleh orang-orang yang tercatat pada daftar yang dilekatkan pada surat perjanjian ini sebagai lampiran dan ditandatangani pula oleh semua pihak.

Kepada Sitta, diberikan :
Pekarangan pada gambar dasar terlampir dengan ditandai kata Sitta, sebesar kurang lebih 135m2 (seratus tiga puluh lima meter persegi), dengan batas-batas sebagaimana tertulis pada lampiran. Pekarangan tersebut disewa oleh orang-orang yang tercatat pada daftar yang dilekatkan pada surat perjanjian ini sebagai lampiran dan ditandatangani pula oleh semua pihak.

Kepada Pihak Fida, diberikan :
Pekarangan yang ada pada gambar dasar terlampir dan ditandai dengan kata Fida, sebesar kurang lebih 135 m2 (seratus tiga puluh lima meter persegi), dengan batas-batas sebagaimana tertulis pada lampiran. Pekarangan tersebut disewa oleh orang-orang yang tercatat pada daftar yang dilekatkan pada surat perjanjian ini sebagai lampiran dan ditandatangani pula oleh semua pihak.


Semua pihak bersama ini menerangkan tidak mempunyai sangkutan apa pun juga satu sama lain dan tidak akan menuntut apa pun baik sekarang maupun di kemudian hari berkenaan dengan pembagian warisan ini.


Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh para pihak dalam rangkap 3 (tiga), dalam keadaan sadar dan sehat jasmani dan rohani, tanpa paksaan dari pihak manapun.


 
Pihak I



Pihak II


....................

.....................

Diposkan oleh Unknown di 4:18 AM 0 komentar Email This BlogThis! Share to X Share to Facebook
Label: Perjanjian Perdamaian, Perjanjian Warisan

Thursday, October 27, 2011

PERJANJIAN PERDAMAIAN


Pada hari ini, Rabu, tanggal empat, bulan sembilan, tahun dua ribu sepuluh (04-09-2010), terjadi perjanjian oleh dan antara:


Nama
: ...............
Jabatan
: ...............
Alamat
: ...............
No KTP
: ...............

Bertindak untuk dan atas nama ....... dan beralamat di ...., slanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

Nama
: ...............
Jabatan
: ...............
Alamat
: ...............
No KTP
: ...............

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Bahwa mereka ingin mengakhiri dengan damai (dading) perkara yang diajukan oleh Pihak Kedua terhadap Pihak Pertama dengan surat gugatannya tertanggal xxxx di hadapan Pengadilan Negeri Makassar, Reg. No.xxx bahwa gugatan Pihak Kedua terhadap Pihak Pertama, seperti tertera dalam surat gugatan tersebut, ialah sebagai berikut:

a. Bahwa Pihak Kedua menuntut supaya Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham dari PT. ANGIN BERSAHAJA tanggal xxxx seperti tertulis dalam surat notaris Yenni Saleh, S.H.,M.Kn tanggal xxxx No. xx dinyatakan tidak sah, sehingga pemecatan Pihak Kedua selaku Direktur PT. ANGIN BERSAHAJA tidak sah pula.


b. Bahwa Pihak Kedua berpendirian, bahwa walaupun telah diberinya acquit en decharge kepada Pihak Pertama dengan surat tertanggal xxx Pihak Pertama tetap masih berutang kepada Pihak Kedua uang sejumlah Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).


Bahwa guna mencapai damai (dading) itu kedua belah pihak mengadakan surat perjanjian perdamaian ini di atas dasar- dasar sebagai berikut:

1. Pihak Kedua melepaskan tuntutan kepada Pihak Pertama, sehingga Pihak Kedua tetap tidak lagi menjabat Direktur PT. ANGIN BERSAHAJA sejak tanggal xxxx.

2. Pihak Pertama memberikan kepada Pihak Kedua seperti Pihak Kedua menerima dari Pihak Pertama, uang sejumlah Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), sehingga Pihak Kedua melepaskan tuntutannya.

3. Pihak Kedua memberikan pada Pihak Pertama, auto merek TOYOTA AVANZA tahun 2010 Motor No. xx Chasis No. xx Polisi No. xx Surat Kuitansinya tanggal xxxx.

4. Bahwa kedua belah pihak bersama ini saling melepaskan segala tuntutan mereka bertalian dengan perhubungan itu.

5. Bahwa Pihak Kedua mengikat dirinya untuk mencabut perkara tersebut pada hari sidang Pengadilan Negeri Pertama yang akan datang, sedangkan Pihak Pertama dengan ini menyatakan tidak keberatan terhadap pencabutan itu.

Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap dan berlaku juga sebagai kuitansi. Ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa paksaan dari pihak manapun.


 
Pihak I



Pihak II


....................

.....................

Diposkan oleh Unknown di 6:19 PM 0 komentar Email This BlogThis! Share to X Share to Facebook
Label: Perjanjian Perdamaian
Older Posts Home

Link

  • Ide Bagus

Labels

  • Hak Milik Atas Tanah (1)
  • Jual Beli (1)
  • Perjanjian Hutang (2)
  • Perjanjian Kerjasama (2)
  • Perjanjian Perdamaian (2)
  • Perjanjian Warisan (1)
  • Pinjam-Pakai (1)
  • RUPS (1)
  • sewa-beli (1)
  • sewa-menyewa (1)
  • Sewa-Pakai (1)
  • Surat Kuasa (2)
  • Surat Pembubaran Perusahaan (1)
  • Surat Pendirian Perusahaan (1)
  • Tentang Kontrak/Perjanjian (1)

Blog Archive

  • ▼  2011 (18)
    • ▼  November (6)
      • PERJANJIAN PERDAMAIAN DAN PEMBAGIAN WARISAN
      • CONTOH HASIL RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
      • CONTOH PERJANJIAN PEMINJAMAN UANG
      • PROSEDUR MENGURUS HAK MILIK ATAS TANAH UNTUK RUMAH...
      • Tata Cara Pembuatan Surat Perjanjian/Kontrak
      • SURAT KUASA
    • ►  October (12)

Followers

Powered by Blogger.

Popular Posts

  • SURAT KUASA KHUSUS
    Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama: (isi nama klien) , Pekerjaan: (isi pekerjaan klien) , beralamat (isi alamat klien -semakin deta...
  • SURAT PERJANJIAN SEWA PAKAI ALAT BERAT
    Pada Hari..... Tanggal..... Bulan.....Tahun...... yang bertanda tanggan di bawah ini : Nama                 : . . . . . . . . . . . . . . ....
  • PERJANJIAN PINJAM-PAKAI RUMAH
    Pada hari ini, Selasa tanggal tujuh belas bulan enam tahun duaribu delapan (07-06-2008) telah ditandatangani perjanjian pinjam pakai rumah ...
  • PERJANJIAN PERDAMAIAN
    Pada hari ini, Rabu, tanggal empat, bulan sembilan, tahun dua ribu sepuluh (04-09-2010), terjadi perjanjian oleh dan antara: Na...
  • PERJANJIAN PERDAMAIAN DAN PEMBAGIAN WARISAN
    Pada hari ini, Rabu, tanggal empat, bulan sembilan, tahun dua ribu sebelas (04-09-2011), bertempat di Surabaya, telah terjadi perjanjian ole...

About Me

Unknown
View my complete profile

Apakah anda menyukai blog ini?

 
Copyright (c) 2010 KUMPULAN CONTOH KONTRAK DAN PERJANJIAN. Designed for Video Games
Download Christmas photos, Public Liability Insurance, Premium Themes