Pada hari ini, Rabu, tanggal empat, bulan sembilan, tahun dua ribu sepuluh (04-09-2010), terjadi perjanjian oleh dan antara:
Nama | : ............... |
Jabatan | : ............... |
Alamat | : ............... |
No KTP | : ............... |
Bertindak untuk dan atas nama ....... dan beralamat di ...., slanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
Nama | : ............... |
Jabatan | : ............... |
Alamat | : ............... |
No KTP | : ............... |
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Bahwa mereka ingin mengakhiri dengan damai (dading) perkara yang diajukan oleh Pihak Kedua terhadap Pihak Pertama dengan surat gugatannya tertanggal xxxx di hadapan Pengadilan Negeri Makassar, Reg. No.xxx bahwa gugatan Pihak Kedua terhadap Pihak Pertama, seperti tertera dalam surat gugatan tersebut, ialah sebagai berikut:
a. Bahwa Pihak Kedua menuntut supaya Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham dari PT. ANGIN BERSAHAJA tanggal xxxx seperti tertulis dalam surat notaris Yenni Saleh, S.H.,M.Kn tanggal xxxx No. xx dinyatakan tidak sah, sehingga pemecatan Pihak Kedua selaku Direktur PT. ANGIN BERSAHAJA tidak sah pula.
b. Bahwa Pihak Kedua berpendirian, bahwa walaupun telah diberinya acquit en decharge kepada Pihak Pertama dengan surat tertanggal xxx Pihak Pertama tetap masih berutang kepada Pihak Kedua uang sejumlah Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa guna mencapai damai (dading) itu kedua belah pihak mengadakan surat perjanjian perdamaian ini di atas dasar- dasar sebagai berikut:
1. Pihak Kedua melepaskan tuntutan kepada Pihak Pertama, sehingga Pihak Kedua tetap tidak lagi menjabat Direktur PT. ANGIN BERSAHAJA sejak tanggal xxxx.
2. Pihak Pertama memberikan kepada Pihak Kedua seperti Pihak Kedua menerima dari Pihak Pertama, uang sejumlah Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), sehingga Pihak Kedua melepaskan tuntutannya.
3. Pihak Kedua memberikan pada Pihak Pertama, auto merek TOYOTA AVANZA tahun 2010 Motor No. xx Chasis No. xx Polisi No. xx Surat Kuitansinya tanggal xxxx.
4. Bahwa kedua belah pihak bersama ini saling melepaskan segala tuntutan mereka bertalian dengan perhubungan itu.
5. Bahwa Pihak Kedua mengikat dirinya untuk mencabut perkara tersebut pada hari sidang Pengadilan Negeri Pertama yang akan datang, sedangkan Pihak Pertama dengan ini menyatakan tidak keberatan terhadap pencabutan itu.
Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap dan berlaku juga sebagai kuitansi. Ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa paksaan dari pihak manapun.
a. Bahwa Pihak Kedua menuntut supaya Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham dari PT. ANGIN BERSAHAJA tanggal xxxx seperti tertulis dalam surat notaris Yenni Saleh, S.H.,M.Kn tanggal xxxx No. xx dinyatakan tidak sah, sehingga pemecatan Pihak Kedua selaku Direktur PT. ANGIN BERSAHAJA tidak sah pula.
b. Bahwa Pihak Kedua berpendirian, bahwa walaupun telah diberinya acquit en decharge kepada Pihak Pertama dengan surat tertanggal xxx Pihak Pertama tetap masih berutang kepada Pihak Kedua uang sejumlah Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa guna mencapai damai (dading) itu kedua belah pihak mengadakan surat perjanjian perdamaian ini di atas dasar- dasar sebagai berikut:
1. Pihak Kedua melepaskan tuntutan kepada Pihak Pertama, sehingga Pihak Kedua tetap tidak lagi menjabat Direktur PT. ANGIN BERSAHAJA sejak tanggal xxxx.
2. Pihak Pertama memberikan kepada Pihak Kedua seperti Pihak Kedua menerima dari Pihak Pertama, uang sejumlah Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), sehingga Pihak Kedua melepaskan tuntutannya.
3. Pihak Kedua memberikan pada Pihak Pertama, auto merek TOYOTA AVANZA tahun 2010 Motor No. xx Chasis No. xx Polisi No. xx Surat Kuitansinya tanggal xxxx.
4. Bahwa kedua belah pihak bersama ini saling melepaskan segala tuntutan mereka bertalian dengan perhubungan itu.
5. Bahwa Pihak Kedua mengikat dirinya untuk mencabut perkara tersebut pada hari sidang Pengadilan Negeri Pertama yang akan datang, sedangkan Pihak Pertama dengan ini menyatakan tidak keberatan terhadap pencabutan itu.
Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap dan berlaku juga sebagai kuitansi. Ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa paksaan dari pihak manapun.
Pihak I | | Pihak II |
.................... | | ..................... |
0 komentar:
Post a Comment