Pada hari ini, Rabu, tanggal lima bulan lima tahun dua ribu sebelas (05-05-2011), bertempat di Makassar, yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama | : ............... |
Jabatan | : ............... |
Alamat | : ............... |
No KTP | : ............... |
Bertindak untuk dan atas nama ....... dan beralamat di ...., slanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
Nama | : ............... |
Jabatan | : ............... |
Alamat | : ............... |
No KTP | : ............... |
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Para pihak terlebih dahulu dengan ini menerangkan:
- Bahwa Pihak Pertama telah mengadakan kontrak pemborongan dengan perseroan terbatas PT. ANGIN BERSAHAJA, berkedudukan di Makassar, untuk mendirikan bangunan pabrik tekstil dan bangunan-bangunan tambahan serta turutannya di atas sebidang tanah hak guna bangunan kepunyaan PT. ANGIN BERSAHAJA tersebut, terletak di Kotamadya Makassar, pada Jl. Perintis Kemerdekaan IX No. 20-27, menurut rencana pekerjaan serta gambar yang dibuat oleh dan di bawah pengawasan/petunjuk dari biro arsitek Firma Arsitektur Abadi, berkedudukan di Makassar.
- Bahwa Pihak Pertama hendak memborongkan lagi pekerjaan tersebut di atas kepada Pihak Kedua. Para pihak telah bersepakat untuk mengadakan perjanjian sebagai berikut:
Pasal 1
Pihak Pertama menugaskan Pihak Kedua, yang menerima tugas dari Pihak Pertama; untuk melaksanakan pekerjaan berupa Pemasangan AC.
Pasal 2
(1) Pihak Pertama wajib, oleh karena itu berjanji dan mengikatkan diri untuk membayar kepada Pihak Kedua berhubungan dengan penyelenggaraan pekerjaan yang dimaksud dalam perjanjian ini, dengan harga borongan sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Pembayaran harga borongan tersebut di atas akan dilakukan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dalam 2 tahap, yaitu saat perjanjian ini ditandatangani 50% (lima puluh persen) dan setelah pekerjaan diselesaikan 50% (lima puluh persen).
Pasal 3
Pihak Kedua wajib, karena itu berjanji dan mengikatkan diri, untuk memulai pekerjaan yang dimaksud dalam perjanjian ini pada tanggal dua puluh satu bulan lima tahun dua ribu sepuluh (21- 05-2010) dan menyelesaikan serta menyerahkannya pada Pihak Pertama dalam waktu satu bulan atau hingga tanggal dua puluh satu bulan enam tahun dua ribu sepuluh (21-06-2010).
Pasal 4
(1) Pihak Kedua telah maklum dan memahami semua syarat dan ketentuan kontrak pemborongan antara Pihak Pertama dan PT ANGIN BERSAHAJA, dan Pihak Kedua berjanji serta mengikatkan diri untuk mengerjakan bagian dari pekerjaan itu sesuai perjanjian ini.
(2) ApabilaPihakKedua, tidak menepati janji atau kewajibannya tersebut di atas, Pihak Kedua dikenakan denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) tanpa keharusan didahului dengan suatu pernyataan kelalaian untuk hal itu.
Pasal 5
Pihak Kedua berjanji dan oleh karena itu mengikatkan diri untuk melaksanakan pembayaran upah/gaji kepada para karyawan yang bersangkutan sesuai dengan apa yang telah dijanjikan oleh Pihak Pertama kepada mereka itu dan memperlakukan para karyawan itu sesuai pula dengan Undang-Undang Ketenaga kerjaan dan peraturan pelaksanaannya.
Pasal 6
Hal-hal yang menyangkut pemborongan bawahan tersebut dan yang tidak atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini, termasuk force majeurenya akan ditetapkan dan diatur oleh kedua pihak dalam suatu perjanjian tersendiri sebagai tambahan (addendum).
Pasal 7
Tentang perjanjian ini dengan segala akibatnya para pihak memilih domisili yang tetap dan umum di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Makassar.
Pasal 8
Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama, serta ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
- Bahwa Pihak Pertama telah mengadakan kontrak pemborongan dengan perseroan terbatas PT. ANGIN BERSAHAJA, berkedudukan di Makassar, untuk mendirikan bangunan pabrik tekstil dan bangunan-bangunan tambahan serta turutannya di atas sebidang tanah hak guna bangunan kepunyaan PT. ANGIN BERSAHAJA tersebut, terletak di Kotamadya Makassar, pada Jl. Perintis Kemerdekaan IX No. 20-27, menurut rencana pekerjaan serta gambar yang dibuat oleh dan di bawah pengawasan/petunjuk dari biro arsitek Firma Arsitektur Abadi, berkedudukan di Makassar.
- Bahwa Pihak Pertama hendak memborongkan lagi pekerjaan tersebut di atas kepada Pihak Kedua. Para pihak telah bersepakat untuk mengadakan perjanjian sebagai berikut:
Pasal 1
Pihak Pertama menugaskan Pihak Kedua, yang menerima tugas dari Pihak Pertama; untuk melaksanakan pekerjaan berupa Pemasangan AC.
Pasal 2
(1) Pihak Pertama wajib, oleh karena itu berjanji dan mengikatkan diri untuk membayar kepada Pihak Kedua berhubungan dengan penyelenggaraan pekerjaan yang dimaksud dalam perjanjian ini, dengan harga borongan sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Pembayaran harga borongan tersebut di atas akan dilakukan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dalam 2 tahap, yaitu saat perjanjian ini ditandatangani 50% (lima puluh persen) dan setelah pekerjaan diselesaikan 50% (lima puluh persen).
Pasal 3
Pihak Kedua wajib, karena itu berjanji dan mengikatkan diri, untuk memulai pekerjaan yang dimaksud dalam perjanjian ini pada tanggal dua puluh satu bulan lima tahun dua ribu sepuluh (21- 05-2010) dan menyelesaikan serta menyerahkannya pada Pihak Pertama dalam waktu satu bulan atau hingga tanggal dua puluh satu bulan enam tahun dua ribu sepuluh (21-06-2010).
Pasal 4
(1) Pihak Kedua telah maklum dan memahami semua syarat dan ketentuan kontrak pemborongan antara Pihak Pertama dan PT ANGIN BERSAHAJA, dan Pihak Kedua berjanji serta mengikatkan diri untuk mengerjakan bagian dari pekerjaan itu sesuai perjanjian ini.
(2) ApabilaPihakKedua, tidak menepati janji atau kewajibannya tersebut di atas, Pihak Kedua dikenakan denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) tanpa keharusan didahului dengan suatu pernyataan kelalaian untuk hal itu.
Pasal 5
Pihak Kedua berjanji dan oleh karena itu mengikatkan diri untuk melaksanakan pembayaran upah/gaji kepada para karyawan yang bersangkutan sesuai dengan apa yang telah dijanjikan oleh Pihak Pertama kepada mereka itu dan memperlakukan para karyawan itu sesuai pula dengan Undang-Undang Ketenaga kerjaan dan peraturan pelaksanaannya.
Pasal 6
Hal-hal yang menyangkut pemborongan bawahan tersebut dan yang tidak atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini, termasuk force majeurenya akan ditetapkan dan diatur oleh kedua pihak dalam suatu perjanjian tersendiri sebagai tambahan (addendum).
Pasal 7
Tentang perjanjian ini dengan segala akibatnya para pihak memilih domisili yang tetap dan umum di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Makassar.
Pasal 8
Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama, serta ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Pihak I | | Pihak II |
.................... | | ..................... |
0 komentar:
Post a Comment