skip to main | skip to sidebar

KUMPULAN CONTOH KONTRAK DAN PERJANJIAN

Pages

  • Home

Wednesday, November 2, 2011

PERJANJIAN PERDAMAIAN DAN PEMBAGIAN WARISAN

Pada hari ini, Rabu, tanggal empat, bulan sembilan, tahun dua ribu sebelas (04-09-2011), bertempat di Surabaya, telah terjadi perjanjian oleh dan antara:

Nama
: ...............
Jabatan
: ...............
Alamat
: ...............
No KTP
: ...............
Bertindak untuk dan atas nama ....... dan beralamat di ...., slanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

Nama
: ...............
Jabatan
: ...............
Alamat
: ...............
No KTP
: ...............

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.



Para pihak dengan ini menerangkan bahwa :

1. Pembagian harta peninggalan dari ayah para pihak (almarhum Edy), yang terletak di Jl. Elang RT 09 RW 10 No. 25-40, Surabaya Pusat (seperti ternyata dari gambar dasar yang dilekatkan pada surat perjanjian ini dan telah ditandatangani pula oleh para pihak-pihak) menimbulkan perselisihan di antara mereka.

2. Sebagai akibat daripada perselisihan paham ini, telah diajukan perkara-perkara di muka Pengadilan Negeri Surabaya Pusat, antara lain berakhir dengan keputusan No. xxx tertanggal xxxx, Pengadilan Negeri Surabaya Pusat, No. xxx tertanggal xxxx, Mahkamah Agung tertanggal xxxx register No. xxx

3. Menurut keputusan Pengadilan Negeri Surabaya Pusat No. xxx tersebut, yang kemudian dikuatkan dan diperintahkan pelaksanaannya oleh Pengadilan Negeri Surabaya Pusat, diputuskan dengan keputusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap:

- Bahwa pihak-pihak yang menandatangani surat perjanjian ini, beserta Kukuh Bima Perkasa, sebagai pengganti Kiki, merupakan ahli waris satu-satunya dari harta peninggalan almarhum Edy tersebut untuk bagian yang sama rata, dengan tidak membedakan laki-laki atau perempuan.

- Bahwa Fida dihukum untuk menyerahkan barang warisan Edy tersebut di atas, kepada sekalian ahi waris untuk dibagi menurut ketetapan ini.


4. Kemudian dengan ketetapan Pengadilan Negeri Surabaya Pusat telah dilakukan sitaan eksekutorial pada tanggal xxxx.


Dengan ini para pihak bermufakat agar perselisihan ini diselesaikan dengan jalan damai.


Untuk itu, para pihak dengan ini menerangkan bahwa pembagian daripada harta peninggalan almarhum Edy dilakukan menurut ketentuan-ketentuan di bawah ini :

Kepada Kukuh Bima Perkasa, diberikan :
Pekarangan yang ditandai dengan kata Kukuh Bima Perkasa pada gambar terlampir kurang lebih 150 m2 (seratus lima puluh meter persegi) dengan batas sebagaimana tertulis pada lampiran. Pekarangan tersebut disewa oleh orang-orang yang tercatat pada daftar yang dilekatkan pada surat perjanjian ini sebagai lampiran dan ditandatangani pula oleh semua pihak.

Kepada Sitta, diberikan :
Pekarangan pada gambar dasar terlampir dengan ditandai kata Sitta, sebesar kurang lebih 135m2 (seratus tiga puluh lima meter persegi), dengan batas-batas sebagaimana tertulis pada lampiran. Pekarangan tersebut disewa oleh orang-orang yang tercatat pada daftar yang dilekatkan pada surat perjanjian ini sebagai lampiran dan ditandatangani pula oleh semua pihak.

Kepada Pihak Fida, diberikan :
Pekarangan yang ada pada gambar dasar terlampir dan ditandai dengan kata Fida, sebesar kurang lebih 135 m2 (seratus tiga puluh lima meter persegi), dengan batas-batas sebagaimana tertulis pada lampiran. Pekarangan tersebut disewa oleh orang-orang yang tercatat pada daftar yang dilekatkan pada surat perjanjian ini sebagai lampiran dan ditandatangani pula oleh semua pihak.


Semua pihak bersama ini menerangkan tidak mempunyai sangkutan apa pun juga satu sama lain dan tidak akan menuntut apa pun baik sekarang maupun di kemudian hari berkenaan dengan pembagian warisan ini.


Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh para pihak dalam rangkap 3 (tiga), dalam keadaan sadar dan sehat jasmani dan rohani, tanpa paksaan dari pihak manapun.


 
Pihak I



Pihak II


....................

.....................

Diposkan oleh Unknown di 4:18 AM 0 komentar Email This BlogThis! Share to X Share to Facebook
Label: Perjanjian Perdamaian, Perjanjian Warisan

CONTOH HASIL RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

NOTULEN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA ( RUPS )
PT. CENTRE FOR ENGLISH STUDY OF INDONESIA
BERKEDUDUKAN DI JAKARTA SELATAN


Hari           : 
Tanggal    : 
Jam           : 
Tempat     :  Kantor Perseroan
          Jl. Ganding Indah Muslim Raya No. 9 C Jakarta Selatan.
Acara   : 
1.    Peningkatan Modal Dasar.
2.    Peningkatan Modal Disetor dan Ditempatkan.
  1. Hal-hal lain yang dianggap perlu.

Hadir dalam Rapat :
  1. SITA NONORI VIANA, ST, bertempat tinggal di Plengkung Indah 871, Plengkung Indah 871, RT. 099, RT. 005, Kel. Pandeyan, Kec. Umbulharjo, Yogyakarta, selaku :
    1. Direktur Perseroan.
    2. Pemilik/pemegang 24.000 (dua puluh empat ribu) lembar saham dalam Perseroan.

  1. Dra. Hj. INDAH PRAMESWARA, bertempat tinggal di Jl. Ahmad Sentanu KM 30,5 No. 18, RT. 108, RW. 024, Kel. Indah Mekar,             Kec. Jakarta Timur, Jakarta, selaku :
    1. Komisaris Perseroan.
    2. Pemilik/pemegang 1.000 (seribu) lembar saham dalam Perseroan.

- SITA NONORI VIANA, ST, dalam jabatannya sebagai Ketua Rapat membuka rapat dan memberitahukan terlebih dahulu :

-Bahwa untuk mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ini tidak diperlukan pemanggilan terlebih dahulu karena sebelumnya sudah diketahui.

-Bahwa dalam rapat ini telah hadir dan diwakili sebanyak 25.000 (dua puluh lima ribu) lembar saham yang merupakan seluruh saham yang telah ditempatkan dalam Perseroan.

-Bahwa oleh karena itu rapat ini berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat 1 anggaran dasar Perseroan adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang mengikat karena segala persyaratan yang ditetapkan dalam anggaran dasar Perseroan telah dipenuhi.

-Oleh karena acara rapat telah diketahui oleh para peserta rapat, maka Ketua Rapat setelah memberikan penjelasan dan dilanjutkan dengan tanggapan dari para peserta rapat, maka rapat dengan secara bulat menyetujui dan memutuskan hal-hal sebagai berikut :
  1. Menyetujui untuk meningkatkan modal dasar Perseroan yang semula sebanyak 100.000 (seratus ribu) lembar saham atau sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) menjadi sebanyak 1.100.000 (satu juta seratus ribu) lembar saham atau sebesar Rp.550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah).

  1. Menyetujui untuk meningkatkan modal ditempatkan dan disetor yang semula sebanyak 25.000 (dua puluh lima ribu) lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp.12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) menjadi sebanyak 1.100.000 (satu juta seratus ribu) lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp.550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah).
-Dari peningkatan modal ditempatkan dan disetor tersebut yang penambahannya sebanyak 1.075.000 (satu juta tujuh puluh lima ribu) lembar saham atau sebesar Rp.537.500.000,00 (lima ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), telah diambil bagian dan disetor penuh oleh para pemegang saham :
  1. SITA NONORI VIANA, ST, sebanyak 1.032.000 (satu juta tiga puluh dua ribu) lembar saham atau sebesar Rp.516.000.000,00 (lima ratus enam belas juta rupiah);
  2. Dra. Hj. INDAH PRAMESWARA, sebanyak 43.000 (empat puluh tiga ribu) lembar saham atau sebesar Rp.21.500.000,00 (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
-Sehingga dengan demikian susunan pemegang saham Perseroan setelah diadakan peningkatan modal ditempatkan dan disetor adalah sebagai berikut :
  1. SITA NONORI VIANA, ST, sebanyak 1.056.000 (satu juta lima puluh enam ribu) lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp.528.000.000,00 (lima ratus dua puluh delapan juta rupiah);
  2. Dra. Hj. INDAH PRAMESWARA, sebanyak 44.000 (empat puluh empat ribu) lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp.22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah);
-Jumlah seluruhnya sebanyak 1.100.000 (satu juta seratus ribu) lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp.550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah).

Lain-lain/Penutup.
Direksi dan
baik bersama-sama maupun masing-masing sendiri-sendiri diberi kuasa dengan hak substitusi oleh rapat untuk menyatakan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan ini dalam akta notaris, untuk itu memberikan keterangan-keterangan, membuat serta menandatangani segala surat/akta yang diperlukan, melaporkan, mendaftarkan, memilih tempat kediaman hukum, singkatnya melakukan segala tindakan apapun juga untuk maksud tersebut, tidak ada yang dikecualikan.

Setelah Ketua Rapat mengajukan pertanyaan dan ternyata tidak ada hal-hal lain yang diajukan dan dibicarakan lagi dalam rapat, maka Ketua Rapat menutup rapat ini.


Kami yang hadir dalam Rapat



Meterai
Rp. 6000,-
Diposkan oleh Unknown di 3:23 AM 1 komentar Email This BlogThis! Share to X Share to Facebook
Label: RUPS

CONTOH PERJANJIAN PEMINJAMAN UANG

Pada hari ini, tanggal …………….., kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama        : …………………………….
Alamat        : …………………………….
No. kontak    : …………………………….

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai pihak kesatu;
Nama        : …………………………….
Alamat        : …………………………….
No. kontak    : …………………………….

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai pihak kedua;


    Kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut.

1. Kedua pihak menjamin bahwa masing-masing pihak memiliki wewenang dan kecakapan hukum untuk terikat serta berbuat sebagaimana diatur dalam perjanjian ini.

2.  Bahwa pada tanggal ……………, pihak kesatu telah mengajukan pinjaman sebesar Rp. ……….. (…………) kepada pihak kedua.

3. Bahwa atas pengajuan pihak kesatu, pihak kedua telah menyetujui untuk meminjamkan uang tunai sebesar Rp. …………. (…………….) kepada pihak kesatu pada bulan …………...

4.  Pihak kesatu dan pihak kedua telah sepakat bahwa pembayaran pinjaman oleh pihak kesatu dilakukan selambat-lambatnya tanggal ……………..


    Demikian perjanjian utang piutang ini dibuat dalam rangkap dua, bermeterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani oleh kedua pihak.



_______,  ___  _______ 2010

Pihak Kesatu                                                      Pihak Kedua


…………………..                                 ……………………

Saksi-Saksi

……………………                ……………………                ……………………
Diposkan oleh Unknown di 3:13 AM 0 komentar Email This BlogThis! Share to X Share to Facebook
Label: Perjanjian Hutang

Tuesday, November 1, 2011

PROSEDUR MENGURUS HAK MILIK ATAS TANAH UNTUK RUMAH TINGGAL

Pertanyaan :

Beberapa waktu lalu saya membeli rumah dari developer dan diberi tahu bahwa saya hanya mendapatkan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan). Padahal harga yang saya bayar adalah termasuk tanah dan bangunan. Saya bingung kenapa saya tidak mendapatkan hak milik atas rumah dan tanah tersebut? Untuk itu mohon bisa dijelaskan perihal perbedaan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) dan SHM (Sertifikat Hak Milik) dari segi hukumnya. Kapan kita membeli rumah mendapatkan SHGB dan kapan mendapatkan SHM? Dari segi hukum, apakah SHGB lebih lemah, artinya jika masa berlaku habis, properti kita bisa diambil alih oleh pemerintah tanpa persetujuan pemegang SHGB? Apakah SHGB bisa diubah menjadi SHM, dan berapa kira-kira biayanya? Mohon penjelasannya, terima kasih.

Jawaban :

Hal-hal yang berhubungan dengan kepemilikan hak-hak atas tanah seperti Hak Milik dan Hak Guna Bangunan diatur dalam Bagian III dan Bagian V UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”). Dalam kaitan ini, Sertifikat Hak Guna Bangunan (“SHGB”) hanya memberikan hak kepada pemegangnya memanfaatkan tanah untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya, karena kepemilikan tanah tersebut dipegang oleh Negara, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, SHGB dapat diperpanjang paling lama 20 tahun. Dan bila lewat dari waktu yang ditentukan maka hak atas tanah tersebut hapus karena hukum dan tanahnya sepenuhnya dikuasai langsung oleh Negara.

Berbeda dengan Sertifikat Hak Milik (“SHM”), pemegang haknya mempunyai kepemilikan yang penuh atas tanah dan merupakan hak turun temurun yang terkuat dari hak-hak atas tanah lainnya yang dikenal dalam UUPA. Hanya warga Negara Indonesia yang dapat mempunyai Hak Milik. Sedangkan, perusahaan-perusahaan swasta, seperti misalnya developer atau perusahaan pengembang perumahan tidak dapat mempunyai tanah dengan status Hak Milik. Mereka hanya diperbolehkan sebagai pemegang SHGB. Dalam hal developer membeli tanah penduduk yang semula berstatus tanah-tanah Hak Milik, maka dalam penerbitan sertifikat hak atas tanah, Badan Pertanahan Nasional (“BPN”) akan menurunkan status tanah-tanah yang dimiliki developer tersebut dari penduduk, menjadi berstatus Hak Guna Bangunan, yaitu hanya bangunan–bangunan yang dapat dimiliki oleh developer. Sedangkan, tanahnya menjadi milik Negara, sehingga sertifikat yang dikeluarkan adalah dalam bentuk SHGB. Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 36 UUPA.

Namun, pemegang SHGB tidak perlu khawatir karena berdasarkan Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik atas Tanah untuk Rumah Tinggal, tanah dengan status SHGB dapat diubah menjadi tanah bersertifikat Hak Milik, dengan cara melakukan pengurusan pada kantor BPN setempat di wilayah tanah tersebut berada. Pengurusan dapat dilakukan oleh si pemegang SHGB yang berkewarganegaraan Indonesia ataupun menggunakan jasa Notaris/PPAT. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

1.            SHGB asli
2.            copy IMB
3.            copy SPPT PBB tahun terakhir
4.            identitas diri
5.            Surat Pernyataan tidak memiliki tanah lebih dari 5 (lima) bidang yang luasnya kurang dari 5000 (lima ribu) meter persegi, dan
6.            membayar uang pemasukan kepada Negara.

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.


Dasar hukum:

1.      Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
2.      Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik atas Tanah untuk Rumah Tinggal.

Penanya: Gloria
Jawaban oleh: Retno S. Darussalam, S.H.
Sumber: Ikatan Kekeluargaan Advokat UI (IKA Advokat UI

sumber
Diposkan oleh Unknown di 1:23 AM 0 komentar Email This BlogThis! Share to X Share to Facebook
Label: Hak Milik Atas Tanah

Tata Cara Pembuatan Surat Perjanjian/Kontrak

Hal-hal mengenai Kontrak
Dalam kehidupan sehari-hari sering kita jumpai  hubungan bisnis antara orang dengan orang atau orang dengan perusahaan dalam urusan jual-beli, sewa-menyewa, pinjam pakai dll Kegiatan ini menyangkut perikatan dalam ranah privat dan diatur dalam berbagai aturan antara lain Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) dan hukum Adat. Kegiatan tersebut biasanya tertuang dalam bentuk tertulis yang sehari-hari sering kita lihat, kita saksikan bahkan kita lakukan sendiri dalam pembuatan kontrak,rekes maupun surat-surat resmi lainnya Beberapa contoh perjanjian kegiatan yang sering dilakukan masyarakat seperti jual-beli, sewa-menyewa maupun pinam pakai yang disajikan dibawah ini dapat  menjadi acuan  untuk memenuhi kebutuhan kita dalam melakukan salah satu kegiatan ekonomi tesebut.  Pada prinsipnya hubungan bisnis ini menganut kebebasan masing-masing untuk berkontrak dan menganut azas “Pacta Sunt Servanda” yaitu semua persetujuan yang dibuat berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang terikat dan harus dilaksanakan  dengan itikad baik. (Psl 1338 KUHPer). Pada umumnya perikatan lahir dari persetujuan atau karena undang-undang (Psl.1233 KUHPer). Perikatan diartikan sebagai  memberikan sesuatu,berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu (Psl. 1234 KUHPer). Sedangkan persetujuan /perjanjian merupakan perbuatan seseorang atau lebih yang mengikatkan diri kepada seorang maupun lebih (Psl. 1313 KUHPer). Agar suatu persetujuan/perjanjian dianggap sah harus dipenuhi 4 (empat) syarat yaitu :
Kesepakatan bagi mereka yang mengikatkan diri (Psl. 1320 ayat (1) KUHPer)
Kecakapan untuk melakukan perikatan (Psl. 1320 ayat (2) KUHPer)
Mengenai suatu pokok persoalan tertentu (Psl. 1320 ayat (3) KUHPer)
Oleh sebab yang tidak terlarang (Psl. 1320 ayat (3) KUHPer)
 Suatu persetujuan dapat diadakan  dengan cuma-cuma atau dengan memberatkan. Persetujuan cuma-cuma adalah perjanjian yang dilakukan satu pihak yang akan memberikan suatu keuntungan bagi pihak lain dengan tidak menerima imbalan. Sedangkan persetujuan dengan memberatkan mewajibkan para pihak memberikan sesuatu, melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Perjanjian tidak terlaksanan atau mempunyai kekuatan mengikat apabila timbul dari kekhilafan atau diperoleh karena paksaan atau penipuan Psl. 1321 KUHPer).  Setiap orang berwenang untuk membuat perjanjian/perikatan kecuali mereka yang dinyatakan tidak cakap untuk itu (Psl 1329. KUHPer) meliputi :
Anak yang belum dewasa (Psl. 1330 ayat (1) KUHPer)
Seseorang dibawah pengampuan (Psl. 1330 ayat (2) KUHPer)
Wanita yang telah kawin (Psl. 1330 ayat (2) KUHPer). (Catatan:  Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran No.3/1963 tanggal 5 September 1963 yang menyatakan bahwa Psl 108 dan 110 KUHPer yang mengatur seorang istri dalam melakukan perbuatan hukum dan menghadap di muka pengadilan harus seizin suami sudah tidak berlaku lagi)
Semua orang yang oleh undang-undang dilarang membuat perjanjian/persetujuan tertentu (Psl. 1330 ayat (3) KUHPer).
 Persetujuan mengikat apabila dengan tegas ditentukan didalamnya, namun juga menurut sifat persetujuannya dapat dituntut berdasarkan keadilan, kepatutan dan undang-undang (Pasal 1339 KUH Per).   Persetujuan tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak  atau disebabkan alasan karena undang-undang (Pasal 1338 KUH Per). Perikatan yang dibuat karena paksaan, penyesatan atu penipuan menimbulkan tututan pembatalannya (Pasal 1449 KUH Per).. Bila tuntutan pernyataan batalnya suatu perikatan tidak dibatasi waktunya berdasarkan ketentuan undang-undang yang khusus maka pembatasan ditetapkan 5 tahun dan mulai diberlakukan : (Pasal 1454 KUH Per).1.      Untuk  kebelumdewasaan terhitung sejak hari kedewasaan;2.      Untuk pengampuan sejak pencabutan pengampuan3.      Untuk paksaan sejak paksaan itu berhenti4.      Untk penyesatan atau penipuan sejak diketahuinya penyesatan atau penipuan5.      Untuk perbuatan seorang bersuami yang dilakukan tanpa surat kuasa si suami terhitung  sejak pembubaran perkawinan.6.      Untuk segala tindakan yang tidak diwajibkan  yang dilakukan debitur yang menyebabkan kerugian kreditur, sejak adanya kesadaran  perlunya dibatalkan (Psl 1341 dan 1454 KUHPer) Bagi salah satu pihak yang perikatannya tidak dipenuhi pihak lain dapat memilih tindakan  untuk memaksa pihak lain untuk memenuhi persetujuan apabila masih dimungkinkan atau menuntut pembatalan persetujuan dengan penggantian biaya kerugian dan bunga (1267 KUHPer) Penggantian kerugian dapat dilakukan apabila pihak lain telah dinyatakan lalai untuk memenuhi kewajibannya dan telah melampaui tenggang wakltu yang ditentukan sejak pemberitahuan. ( Pas 1243 KUHPer)  Debitor harus dihukum untuk mengganti biaya kerugian dan bunga apababila ia tidak dapat membuktikan tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu pelaksanaan perikatan itu disebabkan oleh keadaan yang tidak terduga diluar kemampuan/kekuasaannya (force majeur) serta bukan karena itikad buruk ( Psl 1244 dan Psl 1245 KUHPer). Biaya ganjti rugi dan bunga yang dapat dituntut kreditur terdiri atas kerugian yang telah didertitanya dan keuntungan yang sedianya akan diperolehnya. Psl 1245 KUHPer).   
Dipersiapkan oleh             :     Hj. Ninik Hariwanti, SH, LL.M. ,
                                             
Sumber dari                     :     “Contoh-contoh Kontrak, Rekes & Surat Resmi Sehari-
                                              hari”, Jilid 1-3 (Prof. Mr. Dr. S. Gautama)
sumber
Diposkan oleh Unknown di 1:10 AM 2 komentar Email This BlogThis! Share to X Share to Facebook
Label: Tentang Kontrak/Perjanjian

SURAT KUASA

SURAT KUASA
No. …………..

Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama                     : .……………………………………………………..
Pekerjaan               : ……………………………………………………...
Alamat                  : ………………………………………………………
Dalam hal ini memilih domisili hokum di Kantor Kuasanya tersebut di bawah ini menerangkan bahwa dengan ini memberi kuasa penuh kepada :
R. Soeroso, S.H.                                       Drs. Eddy Sadeli, S.H.
J. Budi Hariyanto, S.H.                              S. Husein, Sm.Hk.
Johannes Aipassa, S.H.
L. Inawati, S.H.
Advokat, Pengacara dan Penasehat Hukum pada Kantor Pengacara/Law Office “R. Soeroso, S.H. & Assosiates”, beralamat di Jakarta Barat, Jalan Pintu Besar Utara No. 6 yang bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama.
--------------------------------------------------- KHUSUS--------------------------------------------
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa :
-          Untuk memberi jawaban dan tindakan hokum lainnya atas gugatan dari (nama penggugat …………..) yang terdaftar di pengadilan negeri Jakarta ……………. No. ………../Pdt./G.19../Jak. …., Tgl. …………….. mengenai ……… dan ……
-          Untuk mengajukan gugatan balasan (Rekonpensi) terhadap ………….. (nama ………..), Alamat …………….. serta untuk mengajukan tuntutan ganti rugi, bunga dan uang untuk paksa terhadap Sdr. ……………………. Tersebut.
Mengenai hal tersebut di atas, untuk dan atas nama Pemberi Kuasa menghadap di muka Pengadilan Negeri serta Badan-badan Kehakiman lain atau Pembesar-pembesar lainnya, mengajukan permohonan-permohonan yang perlu menjalankan perbuatan- perbuatan, atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hokum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang Kuasa, menerima uang dan menandatangani kuitansi-kuitansi, menerima dan melakukan pembayaran-pembayaran dalam perkara ini, mempertahankan kepentingan Pemberi Kuasa, naik banding, minta eksekusi, membalas segala perlawanan, mengadakan perdamaian dengan persetujuan terlebih dahulu dari Pemberi Kuasa dan pada umumnya membuat segala sesuatu yang dianggap perlu oleh Penerima Kuasa.
Surat Kuasa dan kekuasaan ini dapat dialihkan kepada orang lain dengan hak substitusi serta secara tegas dengan retensi dan seterusnya menurut hokum, seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 1812 KHUPerdata dan menurut syarat-syarat lainnya yang ditetapkan dalam Undang-undang.

                                                            ………………….., ………………20……..

      Penerima Kuasa                                                          Pemberi Kuasa
   
   (…………………)                                                       (……………….)
Diposkan oleh Unknown di 1:02 AM 0 komentar Email This BlogThis! Share to X Share to Facebook
Label: Surat Kuasa

Friday, October 28, 2011

CONTOH SURAT PEMBUBARAN CV (COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP)


SURAT PEMBUBARAN COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP (CV )
 
Pada hari ini Senin, empat bulan tujuh tahun dua ribu sepuluh (04-07-2010), bertempat di Surabaya, yang bertanda tangan di bawah ini :

 
Nama
: ...............
Jabatan
: ...............
Alamat
: ...............
No KTP
: ...............

Bertindak untuk dan atas nama ....... dan beralamat di ...., slanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
Nama
: ...............
Jabatan
: ...............
Alamat
: ...............
No KTP
: ...............

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Para Pihak dalam tindakannya tersebut terlebih dahulu menerangkan:
"CV ANGIN BERSAHAJA", berkedudukan di Jl. Jendral Hertasning Timur No. 13, didirikan dengan akta tertanggal xxxx, Nomor xxxx.

- Bahwa pesero Ny. Surti bermaksud untuk keluar dari dan mengundurkan diri dari perseroan tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut di atas para pesero menerangkan bahwa para pesero dalam perseroan ini telah sepakat untuk dan dengan ini menetapkan sebagai berikut:

1. Bahwa terhitung sejak tanggal lima bulan tujuhtahun dua ribu sepuluh (05-07-2010) Perseroan sudah tidak melakukan kegiatan apa pun juga, maka terhitung sejak tanggal lima bulan tujuh tahun dua ribu sepuluh (05-07-2010) tersebut perseroan telah dibubarkan.

2. Bahwa para pesero dengan ini menyatakan bahwa mereka, yang satu terhadap yang lain, tidak mempunyai tagihan atau tuntutan apa pun dan berapa pun jumlahnya lagi, dan karenanya mereka, yang satu dengan yang lain, saling memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya tanpa pekecualian.


Mengenai pembubaran CV ini dan segala akibatnya, para pihak memilih tempat tinggal tetap dan umum di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya Barat.


 
Pihak I



Pihak II


....................

.....................
Diposkan oleh Unknown di 12:14 AM 0 komentar Email This BlogThis! Share to X Share to Facebook
Label: Surat Pembubaran Perusahaan
Newer Posts Older Posts Home

Link

  • Ide Bagus

Labels

  • Hak Milik Atas Tanah (1)
  • Jual Beli (1)
  • Perjanjian Hutang (2)
  • Perjanjian Kerjasama (2)
  • Perjanjian Perdamaian (2)
  • Perjanjian Warisan (1)
  • Pinjam-Pakai (1)
  • RUPS (1)
  • sewa-beli (1)
  • sewa-menyewa (1)
  • Sewa-Pakai (1)
  • Surat Kuasa (2)
  • Surat Pembubaran Perusahaan (1)
  • Surat Pendirian Perusahaan (1)
  • Tentang Kontrak/Perjanjian (1)

Blog Archive

  • ▼  2011 (18)
    • ▼  November (6)
      • PERJANJIAN PERDAMAIAN DAN PEMBAGIAN WARISAN
      • CONTOH HASIL RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
      • CONTOH PERJANJIAN PEMINJAMAN UANG
      • PROSEDUR MENGURUS HAK MILIK ATAS TANAH UNTUK RUMAH...
      • Tata Cara Pembuatan Surat Perjanjian/Kontrak
      • SURAT KUASA
    • ►  October (12)
      • CONTOH SURAT PEMBUBARAN CV (COMMANDITAIRE VENNOOTS...

Followers

Powered by Blogger.

Popular Posts

  • CONTOH HASIL RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
    NOTULEN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA ( RUPS ) PT. CENTRE FOR ENGLISH STUDY OF INDONESIA BERKEDUDUKAN DI JAKARTA SELATAN Hari      ...
  • SURAT PERJANJIAN SEWA PAKAI ALAT BERAT
    Pada Hari..... Tanggal..... Bulan.....Tahun...... yang bertanda tanggan di bawah ini : Nama                 : . . . . . . . . . . . . . . ....

About Me

Unknown
View my complete profile

Apakah anda menyukai blog ini?

 
Copyright (c) 2010 KUMPULAN CONTOH KONTRAK DAN PERJANJIAN. Designed for Video Games
Download Christmas photos, Public Liability Insurance, Premium Themes